Rabu, 25 Maret 2009

Rabu, 11 Maret 2009

Gita Gutawa Study Tour ke Jepang



Penyanyi muda bersuara cemerlang Gita Gutawa tampak sendirian menonton konser musisi klasik asal Inggris, Sarah Brightman, yang diadakan di Ballroom Hotel Gran Melia, Selasa (10/03) malam kemarin. Saat disinggung apakah dirinya sedang tidak ujian hingga bisa menonton sampai malam, Gita malah mengaku dirinya berencana untuk study tour ke Jepang.

"Belum ada ujian, tapi ada study tour ke Jepang," jawab Gita. "Sebenarnya sih bisa pilih study tour di dalam atau di luar negeri. Tapi Mama bilang ke luar negeri aja biar tahu kultur di sana."

Gita yang saat ini duduk di bangku kelas 1 SMA Bina Nusantara itu akan berangkat ke Jepang minggu depan dan akan menghabiskan waktu seminggu bersama 20 orang lainnya dalam study tour tersebut.

"Aku ke Tokyo, Kyoto, dan Osaka. Mungkin sekalian jalan-jalan tapi tetap tulis report kalau misalnya kita pergi mengunjungi temple atau museum," ujarnya.

Selain ingin mengetahui budaya di negara lain, sebenarnya ada satu lagi alasan Gita memilih study tour ke Jepang. "Sekalian latihan mandiri tanpa orang tua, termasuk misalnya menjaga barang-barang," ungkap Gita yang amat bersemangat melihat Gunung Fuji dan mekarnya bunga sakura saat sampai di Jepang nanti ini.

Membeli Payung Berlubang

Seorang anak SMP N 3 Bumiayu,membeli payung karena masih sering hujan.

Dita: "Bang berapa harga payungnya...?"

Bang: "Wah tinggal payung yang bolong-bolong sedikit gimana mas?"

Dita: "Tidak apa-apa bang, harganya berapaan?"

Bang: "Payung yang bolongnya segede jempol Rp.15 ribu.Yang ini harganya cuma Rp.5 ribu...."

Dita: "Kok lebih murah payungnya, kenapa...?"

Bang: "Kalau yang ini bolongnya segede kepelan tangan...."

Dita: ???!!!!???

Uang Tommy di BNP Paribas Masih Dibekukan

Jakarta (ANTARA News) - Uang milik Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala Putra di Banque National De Paris (BNP) Paribas sebesar 36 juta euro, masih dibekukan terkait upaya kejaksaan yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Inggris.

"Jadi pemblokiran uang Tommy Soeharto, masih tetap berlaku," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, seusai acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejagung dengan Kementerian Negara Perumahan Rakyat, di Jakarta, Rabu.

Upaya kasasi oleh kejaksaan selaku jaksa pengacara negara diajukan terkait putusan Pengadilan Tingkat Banding Guernsey, London, Inggris, Jumat (9/1) yang menyabut status pembekuan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas sebesar 36 juta euro.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin Pamimpin Situmorang, menyatakan, kejaksaan sebagai JPN melalui pengacara di Inggris, sudah mengajukan permohonan izin untuk melakukan upaya kasasi ke MA di negara tersebut.

"Hal itu sesuai hukum yang berlaku di pengadilan Guernsey," katanya.

Informasi terakhir, kata dia, permohonan kasasi itu sudah disetujui.

"Kita bersama-sama dengan pengacara akan menyusun memori kasasinya untuk diajukan ke MA Inggris," katanya.

Sidang banding di Royal Court of Appeal, diajukan oleh Tommy Soeharto terkait putusan pengadilan tingkat pertama pada 29 Agustus 2008 yang memperpanjang pembekuan rekening Tommy Soeharto hingga 23 Mei 2009.

Pengajuan banding Tommy Soeharto berbekal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasasi PT Timor Putra Nasional (TPN) atas sengketa Rp1,2 triliun di Bank Mandiri menjadi dasar permintaan pihak Tommy kepada majelis hakim.

Dalam perkara itu, pemerintah Indonesia meminta kepada pengadilan Guernsey, untuk memblokir rekening Tommy di BNP Paribas dengan alasan uang sebesar 36 juta euro merupakan hasil korupsi.

Pemerintah Indonesia melalui jaksa pengacara negara menggunakan dalil hukum, yaitu kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), kasus Bulog Goro, dan kasus PT Bella Vista.

Namun kasus BPPC dan kasus Bulog Goro sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).